Jumat, 9 Juni 2023

Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS Cair? Tak Bakal Diberikan Bersamaan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 13:43 WIB
Ilustrasi uang. Menkeu ungkap tanggal pencairan THR. (/Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)
Ilustrasi uang. Menkeu ungkap tanggal pencairan THR. (/Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)

KILATPURWAKARTA.COM - Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan tanggal pencairan tunjangan hari raya (THR) pada Rabu, 29 Maret 2023 ini.

Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR dan Gaji ke-13 PNS tak akan dicairkan bersamaan.

THR PNS akan cair lebih awal jika dibandingkan dengan Gaji ke-13. Sri Mulyani mengumumkan THR PNS akan cair pada H-10 Idul Fitri.

Baca Juga: 357 Orang Dilantik Menjadi PNS Hari ini Oleh Bupati Purwakarta

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara.

Tak hanya PNS, THR juga akan diterima oleh pensiunan mulai dari pensiunan PNS pusat, prajurit TNI dan Polri, kurang lebih 1,8 juta orang pejabat negara, hingga 3,7 juta ASN daerah.

Adapun 3,7 PNS daerah juga termasuk guru PNS daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru PNS daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Berkali-kali Mangkir dari Proses Pencopotan PNS, Warganet: Biarkan Netizen Bergerak

THR yang diberikan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji.

Sedangkan pensiunan pokok terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lain.

Bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, THR akan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Sementara itu, pencairan Gaji ke-13 baru akan diberikan sebulan setelahnya, hal itu merujuk pada PP 15/2023.

Sri Mulyani mengungkapkan Gaji ke-13 PNS baru akan cair pada bulan Juni 2023.***

Editor: Sandy Ideal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X