KILATPURWAKARTA.COM - Berdasarkan Undang-undang no 12/2012 terkait pendidikan tinggi, pemerintah pusat telah memberikan kemudahan melalui PIP atau Program Indonesia Pintar.
keluarga yang kurang mampu secara finansial mempunyai hak atas bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan, serta kesempatan belajar kepada peserta didik dan mahasiswa.
Penyaluran bantuan program ini, direalisasikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah yang berlaku bagi mereka yang lolos melalui jalur SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
Nah, untuk kalian yang masih belum mengetahui dan memahami prosedur dari program bantuan KIP Kuliah ini. Kalian bisa menyimak 5 kendala umum berikut jawabannya, yang sering di tanyakan para pencari informasi soal KIP ini.
1. NIK tidak terdaftar di DAPODIK
Kendala tersebut muncul, apabila saat melakukan pendaftaran NIK yang di input berbeda dengan NIK yang ada tercatat di DAPODIK Kemendikbudristek.
Solusinya, bagi para siswa lulusan tahun 2021 dan 2022 bisa mengajukan perbaikan data melalui Verval lulusan di tautan https://pd.data.kemdik-bud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan
2. NISN tidak terdaftar di DAPODIK
Kendala ini, kemungkinan terjadi karena :
- NISN yang digunakan saat mendaftar, berbeda dengan NISN yang tercatat di Kemendikbudristek.
- Siswa yang mendaftar, memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena jenjang sekolah masih jenjang SMP atau pindah sekolah tetapi NPSN belum di update.
Baca Juga: Masih Dibuka! Link Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jatim, Lengkap dengan Syarat, Jadwal, dan Rute
- Siswa tersebut bukan lulusan 2021, 2022, atau 2023.
Artikel Terkait
Balita dan Anak Stunting Bakal Dapat Bansos Pangan Cair Ramadhan, Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id
Dzikir Pagi Pembuka Pintu Rezeki, Datangkan Rejeki Secepat Kilat Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan
PIP Maret 2023 Mulai Cair, Ini Daftar Siswa yang Terima Uang Tunai Rp450 Ribu
Selamat! Siswa Kategori Ini Dapat PIP Maret 2023 Rp1 Juta, Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id