KILATPURWAKARTA.COM - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memberi maklumat,
kepada masyarakat Karawang untuk kepatuhan selama Ramadhan 1444H tahun ini berlangsung.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menyampaikan lewat akun instagramnya,
8 point-point untuk dipatuhi masyarakat di wilayahnya.
Isi dari maklumat tersebut seperti yang tertulis yakni,
Baca Juga: Bansos Pangan Gagal Disalurkan sebelum Ramadhan? Ini Kata Airlangga Hartarto
Maklumat Kepatuhan Masyarakat :
1. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun.
2. Dilarang melaksanakan arak-arakan atau konvoi dalam bentuk sahur on the road.
3. Dilarang melakukan segala bentuk perjudian.
4. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar.
5. Dilarang mengedarkan dan mengonsumsi narkotika serta obat-obatan terlarang.
6. Dilarang melakukan aksi swiping atau razia liar.
Artikel Terkait
Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka? Simak Syarat dan Cara Daftarnya Cukup Klik Link Ini
Hasil Sidang Isbat, Indonesia Mulai Berpuasa Ramadhan Besok Kamis, 23 Maret 2023
3 Resep Menu Sahur Pertama Simpel dan Nggak Bikin Repot, Anak Kos Wajib Coba
Akibat Istri Pamer Kemewahan, Kepala BPN Jaktim Akhirnya Di Copot Dari Jabatannya