Jumat, 9 Juni 2023

Bupati Karawang Memberikan Maklumat Untuk Ramadhan 1444H/2023

- Rabu, 22 Maret 2023 | 21:46 WIB
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memberikan maklumat/dok.Humas Polres Karawang
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memberikan maklumat/dok.Humas Polres Karawang

KILATPURWAKARTA.COM - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memberi maklumat,

kepada masyarakat Karawang untuk kepatuhan selama Ramadhan 1444H tahun ini berlangsung. 

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menyampaikan lewat akun instagramnya,

8 point-point untuk dipatuhi masyarakat di wilayahnya. 

Isi dari maklumat tersebut seperti yang tertulis yakni, 

Baca Juga: Bansos Pangan Gagal Disalurkan sebelum Ramadhan? Ini Kata Airlangga Hartarto

Maklumat Kepatuhan Masyarakat :

1. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun.

2. Dilarang melaksanakan arak-arakan atau konvoi dalam bentuk sahur on the road.

3. Dilarang melakukan segala bentuk perjudian.

4. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar.

5. Dilarang mengedarkan dan mengonsumsi narkotika serta obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Ada 2 Sosok yang Punya Transaksi Jumbo Bernilai Miliaran Rupiah: Inisialnya SB dan DY

6. Dilarang melakukan aksi swiping atau razia liar.

Halaman:

Editor: Windy Jatmiko Kusdianto

Sumber: Instagram @cellicanurrachadiana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X