Jumat, 9 Juni 2023

Ramai Isu Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Kajati Sebut Mustahil Ada Perdamaian Sedangkan Korban ...

- Senin, 20 Maret 2023 | 08:34 WIB
Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani saat memberi penjelasan soal isu Restoratove Justice di kasus Mario Dandy. (Ist)
Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani saat memberi penjelasan soal isu Restoratove Justice di kasus Mario Dandy. (Ist)

KILATPURWAKARTA.COM - Adanya isu Restorative Justice atau perdamaian di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, kian santer jadi perbincangan hangat di masyarakat

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Mantovani menggelar jumpa pers bersama GP Ansor terkait isu Restorative Justice (RJ) di kasus Mario Dandy tersebut.

Dalam keterangannya, Reda mengungkapkan pihaknya tidak menawarkan agar kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy diselesaikan dengan mekanisme keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ). 

Baca Juga: Rafael Alun Tak Pernah Jenguk Mario tapi Sibuk Cek Deposit Box, Kini Malah Mangkir dari Proses Pemecatan

"Karena beliau-beliau ini saksi, hadir waktu saya ada di sana (menjenguk David). Jadi sama-sama membesuk. Jadi mereka tahu apa yang saya bicarakan dengan keluarga," katanya kepada wartawan, Minggu, 19 Maret 2023 malam.

Lebih lanjut, Reda menegaskan bahwa pihaknya bakal memproses kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut dengan profesional.

"Klararifikasi tentang adanya pertanyaan di doorstoop yang tidak terecord sehingga tidak, melenceng ke mana-mana. Karena itu kan demokrasi di Indonesia. Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi Kompas TV Hari Ini, Senin 20 Maret 2023, Akan Tayang Rumah Pemilu hingga Bincang Kita

Dalam kesempatan yang sama, Reda juga menuturkan bahwa usai menjenguk David di RS Mayapada beberapa waktu lalu, dirinya ditanya mengenai peluang adanya Restorative Justice di kasus tersebut. 

Dia lantas menjelaskan konsep RJ dalam UU sistem peradilan anak, mengingat salah satu pelaku dan korban di kasus yang melibatkan anak mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, merupakan anak yaitu anak AG dan korban David.

"Waktu ada yang bertanya wartawan mengenai RJ terhadap anak AG. Pelaku anak diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak. Korban David juga anak, diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut ada konsep RJ yang dinamakan diversi," ujarnya.

Baca Juga: Fakta Baru Terkuak di Rekonstruksi Penganiayaan David, Muannas Sebut AG tak Dapat Dibela karena Alasan Ini

Pri tersebut lantas memebeberkan bahwa dalam konsep diversi, dia menyebut perdamaian dilakukan apabila ada kesepakatan antar pelaku dan korban yang bisa dilakukan terhadap kasus dengan kriteria tertentu.

"Mengingat wartawan ada yang menanyakan RJ ya memang mungkin belum jarang mendengar kata diversi makanya saya gambarkan saya jelaskan perlu ada forum tawar menawar perdamaian,"

Halaman:

Editor: Rohana.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X