Rabu, 29 Maret 2023

Catat! Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru 2023, Salah Satunya Wajib Vaksin Booster

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:19 WIB
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru 2023, Salah Satunya Wajib Vaksin Booster (Instagram/@kai121)
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru 2023, Salah Satunya Wajib Vaksin Booster (Instagram/@kai121)

KILATPURWAKARTA.COM - Pemudik wajib tahu! Inilah syarat naik kereta api jarak jauh terbaru 2023 yang dikeluarkan KAI, salah satunya sudah vaksin booster.

PT kereta api Indonesia (Persero)/KAI saat ini masih menerapkan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru 2023 sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Surat Edaran tentang syarat naik kereta api jarak jauh tersebut mulai diberlakukan sejak 19 Desember 2022 lalu hingga kini.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP, PKH dan BPNT Masih Cair Maret 2023 untuk Nama Ini

Salah satu syarat naik kereta api jarak jauh terbaru 2023 untuk pelanggan berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga (booster).

Bagi Anda yang memiliki keinginan mudik lebaran 2023 dan ingin naik kereta api, tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh PT KAI.

Jangan sampai Anda tidak mengetahui syarat naik kereta api jarak jauh terbaru 2023, hingga membuat perjalanan terhambat.

Baca Juga: Persik Meraih Kemenangan Saat Melawan Persebaya

Berikut ini syarat naik kereta api terbaru 2023 lengkap;

1. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin booster.

Sementara itu, untuk penumpang yang baru melakukan vaksinasi 1 atau 2 dosis, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik menggunakan kereta api.

Baca Juga: Resep Selat Solo yang Dibuat Mario MasterChef Indonesia 10, Ide Menu Keluarga Saat Buka Puasa Ramadhan

Pengecualian bagi penumpang KA dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Penumpang kereta api jarak jauh yang sudah vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 apapun, baik rapid antigen maupun PCR.

Halaman:

Editor: Iis Suwandi

Sumber: KAI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PLN Pasang Listrik Gratis Untuk Warga Cianjur

Senin, 20 Maret 2023 | 22:14 WIB
X