Jumat, 9 Juni 2023

Bantahan Kuasa Hukum David Ozora: Tidak Ada Pembahasan Restorative Justice dari Kajati DKI dengan Keluarga

- Jumat, 17 Maret 2023 | 15:29 WIB
Mellisa Anggraini membantah adanya pembahasan restorative justice dari Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani saat menjenguk David Ozora. (Youtube MetroTV)
Mellisa Anggraini membantah adanya pembahasan restorative justice dari Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani saat menjenguk David Ozora. (Youtube MetroTV)

KILATPURWAKARTA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sebut telah menawarkan restorative justice (RJ) pada keluarga David Ozora, korban penganiayaan keji yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan telah menawarkan restorative justice pada keluarga David Ozora saat dirinya menjenguk pada Kamis, 16 Maret 2023 di RS Mayapada, Jakarta.

Terkait tawaran restorative justice tersebut dibantah kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

Baca Juga: Tentang Restorative Justice yang Ditawarkan pada David Ozora oleh Kajati DKI, Mellisa Adukan ke Jaksa Agung

Menurut Mellisa, tidak ada pembahasan restorative justice pada saat kunjungan Kajati DKI Reda kepada David Ozora.

Dikutip Kilat Purwakarta dari Twitter @MellisA_An pada Jumat, 17 Maret 2023, tidak ada bahasan terkait RJ.

"Pada saat kajati hadir membesuk David, tidak sama sekali ada pembahasan terkait restorative justive dengan keluarga," kata Mellisa.

Baca Juga: Resep Klepon Ketan Tanpa Kapur Sirih, Kue Tradisional Lembut dan Kenyal yang Cocok untuk Buka Puasa

Menurut Mellisa, Kajati malah memastikan bahwa yang dialami David merupakan penganiayaan berat.

"Yang ada kajati memastikan bahwa yang dialami David ini merupakan penganiayaan berat," tutur Mellisa.

Menurut Kajati DKI Reda restorative justice yang ditawarkan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga: Kuasa Hukum David Tanggapi Tawaran Restorative Justice Kajati, Mellisa: Sesat Hukum, Nalar, dan Moral

Tawaran restorative justice terhadap David Ozora itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani usai dirinya menjenguk David Ozora di RS Mayapada.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini.

Halaman:

Editor: Sandy Ideal

Sumber: Twitter @MellisA_An

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X