Jumat, 9 Juni 2023

Tentang Restorative Justice yang Ditawarkan pada David Ozora oleh Kajati DKI, Mellisa Adukan ke Jaksa Agung

- Jumat, 17 Maret 2023 | 15:06 WIB
Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora mengadukan tawaran restorative justice Kajati DKI Jakarta kepada Jaksa Agung. (Kolase tangkapan layar YouTube/ @Trans7 Official/  Twitter/ @seeksixsuck)
Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora mengadukan tawaran restorative justice Kajati DKI Jakarta kepada Jaksa Agung. (Kolase tangkapan layar YouTube/ @Trans7 Official/ Twitter/ @seeksixsuck)

KILATPURWAKARTA.COM - Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora heran dengan tawaran restorative justice (JC) yang ditawarkan Kajati DKI Jakarta pada David Ozora.

Diketahui bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice kepada pihak keluarga David Ozora saat dirinya menjenguk David pada Kamis, 16 Maret 2023.

Atas tawaran tersebut, Mellisa mengadukannya kepada Jaksa Agung pada Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Resep Klepon Ketan Tanpa Kapur Sirih, Kue Tradisional Lembut dan Kenyal yang Cocok untuk Buka Puasa

Melalui cuitan melalui Twitter @MellisA_An, akun Kejaksaan Agung @KejaksaanagungR ditandai dalam komentar Mellisa.

"Mohon atensinya Kejaksaan Agung RI untuk lebih memihak kepada korban sesuai dengan instruksi Jaksa Agung," kata Mellisa melalui cuitannya.

Mellisa menyebut restorative justice ini tidak bisa diterapkan pada tindak kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana.

Baca Juga: Kuasa Hukum David Tanggapi Tawaran Restorative Justice Kajati, Mellisa: Sesat Hukum, Nalar, dan Moral

Menurutnya ini sama dengan meremehkan tindak penganiayaan Mario Dandy yang dialami oleh David.

"25 hari david masih dirawat intensif di ruang ICU RS Mayapada tanpa adanya perkembangan kesadaran kualitatif, bagaimana mungkin masih sempat terpikirkan wacana untuk restorative juctice," tutur Mellisa.

Mellisa mengatakan bahwa restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan.

Baca Juga: Restorative Justice Ditawarkan Kajati DKI pada David, Keputusan Ada di Pihak Keluarga Korban

"Secara hukum normative, restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5jt," ucap Mellisa.

Kata Mellisa dalam hal penganiayaan berat terencana yang dimuat dalam pasal 355 KUHP tentu tidak ada peluang terhadap RJ.

Halaman:

Editor: Sandy Ideal

Sumber: Twitter @MellisA_An

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X