Jumat, 9 Juni 2023

Penyebab Daftar Kartu Prakerja Gagal Terus, Coba Solusi Berikut agar Lolos Seleksi  

- Rabu, 29 Maret 2023 | 10:01 WIB
Penyebab gagal terus saat daftar Kartu Prakerja, coba solusi berikut agar nantinya lolos seleksi dan dapat manfaat Rp4,2 juta.. (Instagram/@prakerja.go.id)
Penyebab gagal terus saat daftar Kartu Prakerja, coba solusi berikut agar nantinya lolos seleksi dan dapat manfaat Rp4,2 juta.. (Instagram/@prakerja.go.id)

KILATPURWAKARTA.COM - Pemerintah masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memperdalam skill di bidang tertentu melalui program Kartu Prakerja.

Pada saat daftar Kartu Prakerja, pastinya ada peserta yang lolos seleksi atau bahkan gagal terus meskipun sudah mencoba berulang-ulang.

Untuk itu, peserta yang gagal terus saat daftar Kartu Prakerja perlu mengetahui penyebab mengapa hal itu bisa terjadi dan mencoba solusi berikut agar lolos seleksi.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 50? Simak Bocoran Tanggalnya di Sini  

Apabila Anda merupakan salah satu peserta yang gagal terus saat daftar Kartu Prakerja, bisa simak artikel ini yang bakal memaparkan penyebab dan solusi yang bisa dilakukan agar nantinya bisa lolos seleksi.

Salah satu penyebab daftar Kartu Prakerja gagal terus yakni tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

Maka dari itu, perlu diingat kembali syarat daftar Kartu Prakerja yang sudah diberlakukan pemerintah.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 Resmi Dibuka! Segera Daftar dengan Cara Login prakerja.go.id

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk syarat daftar Kartu Prakerja tahun 2023 ini memakai skema normal.

Skema normal yang dimaksud yakni bahwa penerima bansos dari pemerintah, seperti KPM PKH dan BPNT, pekerja penerima BSU, dan UMKM penerima BPUM bisa daftar Kartu Prakerja.

Berikut syarat terbaru daftar Kartu Prakerja 2023 yang saat ini sudah memasuki gelombang 50.

Baca Juga: 9 Tips Lolos Seleksi Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50, Hati-hati Nomor 6 Sering Diabaikan

1. Berusia minimal 18 hingga 60 tahun yang memiliki identitas berupa KTP sah

2. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya atau pernah dicabut status kepesertaannya

Halaman:

Editor: Rohana.

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X