Jumat, 9 Juni 2023

Kemensos Coret 10 Golongan Masyarakat dari Kepesertaan PKH dan BPNT karena Hal Ini, Cek KTP Anda!

- Minggu, 19 Maret 2023 | 15:20 WIB
Kemensos coret 10 golongan masyarakat dari kepesertaan PKH dan BPNT karena hal Ini, cek KTP Anda! (Instagram @kemensos_pkh)
Kemensos coret 10 golongan masyarakat dari kepesertaan PKH dan BPNT karena hal Ini, cek KTP Anda! (Instagram @kemensos_pkh)

6. Pensiunan ASN

7. Pendamping Sosial

Baca Juga: Menuju Grand Final! Galery MasterChef Indonesia Season 10 Makin Panas, Gio: Pokoknya Nggak Akan Malu-maluin

8. Pegawai BUMN dan BUMD

9. Perangkat desa hingga kepala dusun. RT dan RW boleh asal memenuhi syarat (kategori miskin).

10. Karyawan atau pegawai yang bergaji di atas UMP/UMK di data base  BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Resep Perkedel Kentang Kornet, Menu Praktis Bisa Jadi Stok Sahur dan Buka Puasa Ramadhan

Golongan yang terdata tidak layak menerima bansos PKH dan BPNT, mulai dinonaktifkan dari tanggal 1 sampai tanggal 29 dalam setiap bulannya.

Mereka yang ada dalam data DTKS dan ternyata tidak layak mendapatkan bantuan, datanya kini sudah dinonaktifkan.

Selain itu, golongan yang tidak layak dibantu ada kewjiban mengembalikan dana bansos yang pernah diterimanya.

Baca Juga: Resep Martabak Telur Kulit Pangsit, Menu Simple dan Hemat untuk Sahur dan Buka Puasa Ramadhan

Dikabarkan, sebagian dari yang telah dicoret sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, saat ini sudah mengembalikan dana bansos yang pernah mereka terima. 

Bagi Anda yang merasa tidak layak dibantu namun dapat bansos dan belum diketahui Kemensos, ada baiknya jujur kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Pasalnya, bansos PKH dan BPNT ini disalurkan khusus bagi golongan masyarakat tidak mampu. ***

Halaman:

Editor: Rohana.

Sumber: YouTube Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X